Biaya pendidikannya (silakan klik) dihitung sedemikian rupa dgn pertimbangan yang sangat penuh ketelitian sehingga meringankan calon mhs, disebabkan di samping dimudahkan berupa subsidi, juga pemberian bantuan cicilan biaya pendidikan, agar dapat mengangsur per bulan disesuaikan dgn kesanggupan finansial/keuangan mahasiswa.
Sesuai dgn UU RI No.20 Th.2003 pd Pasal 19 ayat (2) mengenai Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dng Sistem Terbuka". Serta di Penjelasan UURI terkait ditulis : "Peserta didik dapat belajar sambil bekerja."
Juga "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia." merupakan isi Undang-Undang Dasar 45 di pasal 31 ayat (3).
Untuk melakukan amanat UU RI No.20 Th.2003 serta Undang-Undang Dasar 45 di Pasal 31 tsb Perguruan Tinggi Swasta ini menyelenggarakan Perkuliahan Non Reguler (Hybrid) dgn bobot / kualitas tinggi. Dan untuk merealisasikannya sedemikian rupa sehingga mhs serta alumnus/lulusannya dapat cepat terlibat di dunia karier. Maka sistem pendidikannya diselenggarakan secara piawai (terampil) dgn memadukan Perkuliahan Non Reguler (Hybrid) dan Kuliah Karyawan. Sehingga mhs perkuliahan non reguler (hybrid) bisa saling mendalami pengalaman bekerja dari mhs kuliah karyawan, dan Pd umumnya mhs perkuliahan non reguler (hybrid) mendapatkan pekerjaan dari mhs kuliah karyawan, karena sebagian peserta kuliah karyawan merupakan pengusaha, manajer, direktur, dan sebagainya.
Beberapa manfaat disatu-padukannya antara Perkuliahan Non Reguler (Hybrid), Kuliah Karyawan, dan Kelas Malam diantaranya :
Menjadikan sebagian mhs perkuliahan non reguler (hybrid) untuk mendapatkan karier sebelum lulus pendidikan, serta sebagian lainnya dapat langsung berkarier setelah lulus pendidikan. Pd umumnya mhs perkuliahan non reguler (hybrid) banyak mendapatkan karir atau pengembangan karir dari mhs kuliah karyawan.
Bagi mhs perkuliahan non reguler (hybrid) yang telah kerja atau memperoleh pekerjaan baru, tetap dapat menyelesaikan pendidikan tingginya tepat pada waktunya, dng mengikuti perkuliahan di Kuliah Karyawan, tanpa adanya pungutan biaya apa pun.
Demikian pula bagi mhs perkuliahan non reguler (hybrid) yang kerja dng sistem shift, tetap dapat menyelesaikan pendidikan tingginya tepat pada waktunya, dgn mengikuti perkuliahan di Program Kelas Malam, tanpa adanya pungutan biaya apa pun.
Tags (tagged): reguler, hybrid, perkuliahan, non, jawa, barat, z, selamat, datang, jabar, perkuliahan non reguler, jawa barat, selamat datang jawa, sore, malam s1 s2, d3 program, pascasarjana, s2 penyelenggara, dibuka, setiap hari, termasuk, senin s d, sistem pendidikan, nasional, bahwa pendidikan tinggi, dgn memadukan, non reguler hybrid, kuliah, karir, pengembangan, karir dari mhs